Pimpinan pondok pesantren Alzaytun Panji Gumilang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.
Sebelumnya, Panji Gumilang dituduh dengan banyak kasus, misalnya transaksi keuangan, pelecehan, sampai terlibat jaringan teroris NII.
Tapi kemudian yang dijadikan pasal aduan adalah penistaan agama. Ini sangat disayangkan dan kemunduran yang luar biasa.
Penistaan agama itu pasal karet. Banyak orang telah jadi korban. Misalnya Ahok yang sedang menjelaskan soal ancaman dalam politik menggunakan agama. Dia kemudian dijerat dengan pasal penistaan agama. Ahok akhirnya masuk penjara.
Begitu juga dengan Meliana yang memprotes suara toa masjid yang terlalu kencang. Akibatnya terjadi kerusuhan besar dan membuatnya masuk penjara karena pasal penistaan agama.
Ada banyak kasus lain dengan tema serupa. Pihak minoritas yang mengkritik mayoritas langsung diganjar penistaan agama.
Pasal karet ini seringkali tidak memiliki bukti kuat untuk mendukungnya. Tapi karena desakan mayoritas, maka pihak minoritas yang terpaksa harus dikorbankan. Daripada terjadi keributan yang berlarut-larut. Aparatur negara memilih berkompromi dengan para perusak.
Keadilan tidak ditegakkan dengan sebenar-benarnya karena para aparat takut dengan desakan massa. Inilah hukum rimba yang sebenarnya. Pihak yang kuat menerkam pihak yang lemah.
Panji Gumilang ada dalam posisi yang sama. Dia memang Muslim. Tapi dianggap berbeda dengan kelompok mayoritas. Panji Gumilang menggunakan pendekatan rasional dalam menjalankan keislamamnya.
Celakanya, kelompok mayoritas menganggap itu bukan hal lumrah. Karena doktrin yang selama ini digunakan hanya satu. Orang-orang dibentuk untuk seragam dan sama. Siapapun yang berbeda dianggap penodaan.
Maka ketika ada orang datang dengan pendekatan berbeda, dia disebut sesat dan menistakan agama.
Panji Gumilang dengan terang-terangan melawan tafsir MUI atas agama. Dia berpendirian, selama berpegang pada Alquran dan Hadits, caranya dianggap sah dan benar.
Tapi oleh kelompok mayoritas, cara itu tidak diterima. Ketika mereka ditanya balik, bagian mana yang telah dilanggar oleh Panji Gumilang? Tidak ada jawaban memuaskan.
Orang-orang itu hanya sibuk mencari pembenaran sesuai versi mereka sebagai mayoritas. Versi lain dianggap tidak sah, meskipun sudah beralasan merujuk langsung ke Alquran dan Hadits.
Panji Gumilang memang tidak memakai pendekatan kitab kuning dan imam mazhab. Dia benar-benar kembali pada Alquran dan Hadits secara langsung.
Cara ini juga digunakan oleh kelompok wahabi.
Kalau kelompok Wahabi jatuh pada penafsiran kaku dan radikal, Panji Gumilang malah sebaliknya. Doktrin keagamaan yang diyakininya cenderung liberal dan progresif.
Panji Gumilang mengangap Islam mundur karena orang terkekang dengan cara-cara kuno. Islam dalam pandangan Panji Gumilang harus modern dan rasional. Kalau bisa makmur dan disegani oleh masyarakat dunia.
Makanya dia dan guru-guru di pesantrennya memakai jas. Tidak ada satupum warga Alzaytun yang dibolehkan memakai jubah dan memanjangkan jenggot.
Tapi pendekatan agama secara modern dan rasional itu membuat MUI dan kelompok mayoritas lain gerah. Panji kemudian diseret ke dalam jeruji besi untuk sesuatu yang diyakininya sebagai kebenaran.
Pasal penistaan agama adalah kemunduran dalam cara pikir modern. Negara-negara maju sudah sejak lama meninggalkan pasal feodal itu. Mereka berpikir secara rasional dan merdeka.
Tapi di Indonesia, kelompok mayoritas menggunakan pasal penistaan agama untuk menindas minoritas. Aparat keamanan pun ngga bisa menolaknya. Tentu saja Panji Gumilang jadi tersangka karena pasal penistaan agama ini sungguh sangat disayangkan. Dan kita semua, sebagai manusia yang beradab, harus mengecamnya.