SETAN AJA MINDER MENDENGAR KEBEJATAN USTAD HERI MENCABULI SANTRINYA

Oleh: Eko Kuntadhi

Setelah wafatnya Novia Widyasari karena bunuh diri di makam ayahnya akibat kelakuan bejat seorang lelaki pengecut yang juga pacarnya, kita dikejutkan lagi dengan berita yang menyesakkan.

Kali ini kejadiannya di Bandung, Jawa Barat. Tepatnya di Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding Scholl Cibiru. Pemilik yayasan itu, atau pesantren itu adalah Heri Wirawan.

Yayasan milik Heri ini menampung banyak santriwati yang berstatus yatim. Mereka datang dari keluarga tidak mampu. Ingin menitipkan anaknya untuk dididik oleh Heri.

Heri juga merupakan pengurus dari forum pondok pesantren di Bandung.

Biadabnya, bukan memperlakukan anak-anak itu dengan baik. Heri malah menjadikan mereka sebagai pelampiasan nafsu bejatnya. Santriwati-santriwati menjadi korban. Ia menodai kehormatan anak didiknya sendiri. Korban Heri yang tercatat 13 orang. Ada yang bilang 14 orang. Dan yang paling membuat kita marah 8 orang dari korban itu malah sudah melahirkan anak-anak hasil ulah bejat iblis berjubah ulama ini. Sedangkan dua korban lagi ditemukan masih hamil. Satriwati itu kira-kira usianya 13 sampai 16 tahun. Kita merinding, marah dan sangat emosional mendengar berita ini.

Saat ini kasusnya sedang disidangkan di pengadilan negeri Bandung. Pesantren milik Heri juga sudah ditutup. Tapi meski sudah diproses hukum, kegeraman kita tidak juga hilang, kemarahan kita gak juga turun.

Bayangkan, pesantren atau yayasan milik Heri itu bisa hidup salah satunya dari sumbangan masyarakat. Masyarakat menyumbang karena ada banyak anak-anak yatim di sana.

Sementara Heri dan keluarganya sebagai pemilik pesantren hidup dari hasil sumbangan tersebut. Artinya sebetulnya anak-anak yatim itulah, santri-santri itulah yang membiayai semua kebutuhan Heri. Bukan sebaliknya. Bukan Heri yang membiayai mereka, tapi hidup Heri yang dibiayai anak-anak yatim itu.

Dengan disidangkannya kasus ini kita berharap keadilan ditimpakan kepada iblis ini. Ia merenggut masa depan belasan anak perempuan. Ia merusak hidup belasan santriwati yang masih usia belasan tahun itu.

Perilaku Heri pantas dibalas dengan hukuman mati. Setidaknya seumur hidup. Dengan dikebiri permanen.

Kasus-kasus seperti ini dan beragam kasus lain makin membuat kita sedih dan miris. Hukum dan aturan mengenai kekerasan seksual sudah saatnya dibuat lebih tegas. Agar bisa melindungi korban dan bisa menjerat pelaku dengan hukuman yang setimpal.

Saat ini sebetulnya DPR sudah membuat rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual. Salah satu targetnya untuk melindungi korban kekerasan dari para pemangsa seperti iblis Heri ini.

Pada periode sidang tahun lalu, RUU Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU PKS) gagal dibahas di DPR. Karena apa? Karena RUU itu ditolak oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Pada sidang tahun ini, badan legislasi DPR membahas RUU itu lagi, dengan ada perubahan nama. Yang tadinya UU PKS menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS. Dan mau tahu sikap PKS ini: mereka konsisten menolaknya!

Kan, bangke!

Alasan penolakannya sama ketika mereka menolak Permendikbud No.30/2021 yang tujuannya menghalau kasus-kasus kekerasan seksual di institusi Pendidikan.

Hanya karena, dalam Permendikbud itu ada frasa, “tanpa persetujuan korban”.

Maksudnya gini, sebuah tindakan dikategorikan sebagai kekerasan seksual dan pantas dihukum kalau tindakan tersebut tidak disetujui korbannya. Ada pemaksaan. Ada intimidasi. Ada dominasi pelakunya terhadap korban.

Terus para penolak Permendikbud itu berargumen begini. Jadi kalau perbuatan itu disetujui, boleh dong melakukan seks bebas? Kacau gak nih?

Lalu mereka menolak karena mereka berpikir atau mereka mencari narasi Permedikbud itu, Permendikbud itu melegalkan seks bebas.

Busyet… Otak mereka ditaruh di mana?

Ini kan sama aja, ketika ada aturan dilarang kencing di sini. Terus orang-orang ini bertanya, kalau ee disini, boleh dong?

Nah, bagi orang-orang koclak kayak gini aturan dilarang kencing di sini diartikan melegalkan orang ee di sini.

Kacau gak berpikirnya?

Saya menelusuri kenapa PKS ngotot banget menolak UU atau aturan yang ingin mengatur kekerasan seksual yang korbannya adalah perempuan.

Kita tahu korban kekerasan seksual adalah kebanyakan perempuan. Artinya aturan yang ingin menghapuskan kekerasan seksual itu pada intinya ingin melindungi perempuan.

Saya curiga PKS emang benci sama perempuan? Coba saja ketika pembahasan UU Pornografi. PKS begitu ngotot mendukungnya.

Sebab, dalam UU pornografi kebanyakan yang akan dijerat UU ini adalah perempuan.

Kaum perempuan yang memamerkan auratnya misalnya, dijerat oleh UU ini. Kaum perempuan yang jadi korban eksploitasi seksual juga bisa dijerat UU ini.

Kaum perempuan yang berpakaian mini juga bisa jadi sasaran UU Pornografi.

Bahkan kaum perempuan yang jadi korban eksploitasi seksual, meski mereka sesungguhnya adalah korban, juga bisa dijerat dengan dengan UU Pornografi ini.

Nah, jika ada aturan yang menempatkan perempuan untuk dijerat hukum, PKS selalu semangat mengusungnya. Sementara jika ada aturan, RUU yang ingin melindungi perempuan dari keganasan laki-laki, yang ingin melindungi dari para predator seksual, PKS dengan semangat menghalanginya.

Saya terus terang gak pernah habis pikir dengan cara berpolitik partai ini.

Yang lebih membuat saya heran, kok masih banyak perempuan-perempuan Indonesia yang mau setia memilih PKS. Padahal sikap politik partai ini jelas-jelas sering memusuhi perempuan. Bahkan menunjukkan ketidakpedulian pada perempuan sebagai korban kekerasan seksual.

Apalagi kita juga tahu, seruan partai ini kepada anggota-anggotanya yang laki-laki untuk berpoligami. Seruan ini menunjukkan bagaimana mereka menempatkan perempuan dalam interaksi sosial, perempuan di mata orang-orang seperti ini hanya sebagai obyek belaka.

Jika Anda seorang perempuan, saya pikir, inilah saatnya untuk melawan partai politik yang tidak peduli dengan nasib kaum Anda.

Serukan kepada perempuan-perempuan di seluruh Indonesia, jangan pernah memberikan dukungan pada golongan yang tidak mau melindungi hak kaummu.

Itulah sesungguhnya cara Anda membela harga dirimu. Membela hakmu sebagai makhluk Tuhan. Membela kehormatan.

Komentar