Oleh: Ade Armando
Bila Bung Hatta masih hidup, ia mungkin akan menangis menyaksikan nasib koperasi di Indonesia. Bung Hatta adalah tokoh kerakyatakan yang percaya koperasi adalah bentuk usaha bersama bersifat kekeluargaan yang merupakan jawaban utama untuk memakmurkan rakyat Indonesia.
Koperasi adalah sistem ekonomi ‘dari, oleh, dan untuk’ rakyat. Rakyat menyimpan uang yang kemudian akan digunakan untuk kesejahteraan bersama.
Namun kini ceritanya lain. Banyak koperasi menjelma menjadi alat eksploitasi untuk mengeruk harta rakyat demi kepentingan segelintir orang yang tanpa malu memiskinkan saudaranya. Sebagian koperasi predator itu bahkan adalah koperasi yang memperoleh penghargaan dari Kementerian Koperasi.
Saya ingin berbagi pada Anda kisah tragis nasabah Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama, atau kita sebut saja KSB. Cerita sedih ini saya peroleh langsung dari perwakilan aliansi para korban KSB.
Nama koperasinya sih memang keren: Sejahtera Bersama. Tapi kalau cerita yang dituturkan ini benar, KSB lebih pantas disebut sebagai Koperasi Sengsara Bersama. KSB ini ada di 90 kota di Indonesia. Jumlah anggotanya sudah mencapai 180.000 ribu. Sebagian besar mereka bukan orang kaya.
Sebagian hanya menyimpan Rp100-200 ribu per bulan selama bertahun-tahun dengan harapan pada satu jangka waktu tertentu, mereka akan bisa memperoleh uang mereka kembali plus dengan bunga yang diperoleh dari hasil usaha bersama.
Tapi April 2020 lalu, KSB tiba-tiba saja menyatakan bahwa uang simpanan tidak bisa diambil dan harus diperpanjang tanpa bunga tambahan.
KSB gagal bayar karena tidak punya uang. Uang anggota yang dikelola KSB mencapai Rp8,8 triliun. Lalu, kenapa ini terjadi? KSB menyebut Covid sebagai alasan. Tapi buat saya, itu jawaban yang janggal.
Ketika KSB gagal bayar, pandemic baru saja dimulai. Jadi hampir pasti tipisnya uang di kas KSB sudah berlangsung di waktu-waktu sebelumnya. Kemungkinan lain, manajemen koperasi salah menginvestasikan dana yang disimpan. Sebagaimana kecerobohan para pengelola jasa keuangan lain, mereka bisa saja terlibat dalam investasi bodong.
Atau kalaupun tidak investasi bodong, mereka mungkin bodoh saja dalam memilih usaha. Selama ini KSB diketahui punya sejumlah unit usaha, antara lain; SB Finance, Ritel SB Mart, dan SB Furniture.
Mereka juga menanam saham di Hotel Salak Bogor, perusahaan properti Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera, dan Faryan Nusantara. Mungkin saja usaha-usaha itu ternyata jeblok, bahkan sebelum Covid. Perusahaan Cipta Ekatama misalnya memang dikabarkan terlibat dalam konflik penguasaan aset.
Jadi usaha mereka menginvestasikan uang simpanan anggota gagal. Ini sangat mungkin terjadi, tapi kembali pertanyaannya: kok para anggota yang harus jadi korban? Kalau para pengelola koperasi bodoh mengelola uang anggota, kenapa anggota yang harus membayar kebodohan itu?
Banyak anggota percaya pada KSB karena memang reputasinya harum. KSB sudah berusia lebih dari 15 tahun dan memiliki 98 kantor pelayanan. Pada 2012, KSB dinobatkan sebagai koperasi Serba Usaha terbaik di Indonesia. Pada 2015, KSB dinobatkan sebagai koperasi dengan Struktur Organisasi Bisnis Paling Dinamis dalam Penghargaan Koperasi Simpan Pinjam Indonesia.
Pada 2015, KSB menempati urutan ke 7 dari 100 koperasi besar di Indonesia Pada 2017 mereka menerima penghargaan sebagai Koperasi Skala Besar Nasional tahun 2017 dengan teknologi informasi/IT terbaik dari Kementerian Koperasi
Jadi mereka sangat bisa dipercaya. Tapi kepercayaan anggota itu ternyata dikhianati. Sebagian anggota KSB sempat melaporkan dugaan penipuan kepada pihak kepolisian pada Oktober 2020.
Namun hanya dalam satu bulan, dugaan itu dicabut kembali. Para pelapor bahkan harus menyatakan maaf karena sudah mengadukan pengelola KSB. Yang menarik kemudian, kasus gagal bayar ini diajukan ke pengadilan niaga oleh dua perusahaan yang sebenarnya bukan anggota koperasi.
Atas pengaduan itu, pengadilan niaga memutuskan adanya PKPU alias Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada November 2020.
Para kuasa hukum kedua perusahaan menerima kesepakatan penundaan pembayaran dengan alasan “pimpinan KSB dinilai memiliki niat baik dan pasti membayar semua dana anggota”.
Dalam kesepakatan, dana Rp8,8 triliun itu akan dikembalikan melalu skema restrukturisasi kredit. Jadi akan ada 10 tahap pencicilan mulai dari Juli 2021 sampai Desember 2025.
Pada tahap pertama, akan dilakukan pembayaran sebesar 4% dari total tagihan tabungan. Kemudian akan ada 9 kali pembayaran sisa, sampai pembayaran ke sepuluh yang mencapai 17% dari total tagihan ditambah simpanan berjangka.
Para anggota KSB yang dirugikan menganggap ada banyak kejanggalan dalam penentuan keputusan tersebut. Pengadilan niaga memutuskan PKPU tanpa melibatkan auditor independen, tanpa mempertimbangkan laporan keuangan dan laporan asset,
Bahkan pada saat sidang Zoom untuk menetapkan PKPU, para anggota yang hadir bahkan tidak bisa ikut bersuara karena micnya dimatikan atau dimute. Saat ini para anggota KSB menyatakan mereka sudah hampir putus asa dengan nasib uang mereka.
Bagi mereka, pengurus koperasi sama sekali tidak berniat baik. Mereka tidak melihat adanya asas kekeluargaan dalam pengelolaan KSB. Para anggota sebenarnya berulangkali berusaha menemui para pengurus, tapi tak pernah berhasil.
Upaya mereka untuk bertemu bahkan dihalangi barisan bodyguard yang nampaknya sengaja dibayar untuk mencegah kedatangan para anggota. Para anggota juga kini menyadari betapa buruknya manajemen koperasi yang masuk dalam kategori terbaik di Indonesia tersebut.
Para anggota koperasi ternyata tidak pernah memperoleh laporan keuangan koperasi tahun 2018, 2019 dan 2020. Sejak berdirinya koperasi, tidak pernah ada pergantian pengurus. Pengurus tidak dipilih oleh anggota. Bahkan ada pengurus-pengurus kunci yang memiliki hubungan kekeluargaan
Sampai saat ini, anggota tidak memperoleh penjelasan tentang rencana penyelesaian krisis likuiditas tersebut. Para anggota meminta Rapat Anggota Luar BIasa, tapi diabaikan pengurus. Para anggota juga tidak melihat adanya niat baik pemerntah.
Sejak Juli 2020, para anggota sudah berkirim surat tiga kali pada Menteri Koperasi. Tanpa ada respons. Mereka juga berkirim surat ke Ombudsman. Tak ada respons. Mereka mendatangi Dewan Koperasi Indonesia. Tidak ada respons.
Media massa yang semula rajin mengabarkan kasus KSB, kini seperti menganggap tidak ada lagi nilai berita dari isu ini. Para anggota ini sekarang seakan pasrah saja menerima nasib. Mereka bahkan tak yakin pengelola KSB akan bisa membayar utang mereka dalam lima tahun ke depan.
Manajamen KSB jelas buruk dan tak ada tanda-tanda perbaikan. Dan mereka mungkin sekali besar kepala karena merasa dilindungi pemerintah.
Tapi celakanya lagi, setelah mengakui bahwa KSB terlilit utang, pemerintah tetap mengizinkan KSB beroperasi dan merekrut para anggota baru tanpa ada penjelasan bahwa mereka adalah koperasi bermasalah.
Sejak penghentian pembayaran dilakukan, KSB tetap aktif berusaha menjaring anggota dan nasabah baru dengan menyatakan kondisi keuangan koperasi aman.
Diperkirakan pada 2020 saja tercatat ada penambahan 7.000 anggota baru. Buat saya, cerita ini sungguh menyedihkan. Koperasi yang sedemikian luhur kini jadi alat untuk memeras kekayaan rakyat.
Saya juga tidak tahu apakah Menteri Koperasi akan tergerak oleh informasi ini. Tapi setidaknya ada satu hal yang bisa kita lakukan. Mari kita sebarkan informasi bahwa Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama adalah koperasi bermasalah.
Mereka belum tentu korup, tapi yang jelas membahayakan kesejahteraan rakyat. Saya sarankan Anda untuk tidak menjadi anggota KSB. Dan kalau Anda mendengar ada kenalan Anda yang tertarik untuk menjadi anggota, sebaiknya sampaikan padanya untuk mengurungkan saja niatnya.