ANIES USULKAN SEPEDA BISA MASUK TOL

 

Jumpa lagi, Kisanak.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan dikabarkan telah mengirimkan surat permohonan kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, yang isinya meminta ruas tol lingkar dalam Jakarta dibuka untuk para pengendara sepeda.

Dalam surat tertanggal 11 Agustus 2020 itu, Gubernur meminta ruas tol Cawang-Tanjung Priok diperbolehkan dilalui sepeda jenis road bike atau sepeda balap.

Mungkin Kisanak, karena ini adalah jalan tol, jadi sepeda yang diperbolehkan juga harus yang berkecepatan tinggi. Seperti sepeda balap tersebut.

Bisa disimpulkan, usulan Pemda DKI tersebut bukan dimaksudkan untuk pengendara sepeda statis, seperti di studio-studio gymnasium.

Kisanak yang budiman, tentu saja permintaan ini membuat iri pengguna kendaraan lain. Para pengendara becak, bajaj, helicak, maupun bemo berharap tidak didiskriminasi dengan kebijakan tersebut.

Sementara itu Kisanak, para pengguna skuter juga berharap diperbolehkan masuk jalan tol, sambil melenggok dengan skuternya. Mirip Po, saudara sepupu Tinky Winky yang fenomenal itu.

Kisanak, berpelukan…

Tidak cukup sampai di situ, Kisanak. Ibu-ibu pendorong gerobak bayi (baby walker) juga tidak mau hak-haknya dicuekin Gubernur.

Mereka menuntut bisa mendorong bayinya di ruas tol untuk menghibur anak-anak yang sedang ngambek. Sambil menghirup knalpot tronton.

Kisanak, jika semuanya diakomodir, besar kemungkinan para pedagang kaki lima tidak akan mau ketinggalan. Mereka juga bermimpi bisa menggelar dagangannya di tengah jalan tol Jakarta.

Sementara itu para pengusaha pasar malam, mungkin akan meminta izin membuka layanan komidi putar di tengah jalan tol Jakarta.

Jika semua usulan itu dipenuhi, dipastikan Indonesia akan memiliki jalan tol terpadat dan teramai di dunia, dengan berbagai atraksi di sepanjang jalur tersebut.

Kisanak yang budiman.

Usulan cerdas Pemda DKI Jakarta yang meminta sepeda diperbolehkan masuk tol ini, meskipun melanggar UU, mendapat sambutan hangat dari PKS sebagai pendukung setia Anies Baswedan.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta dari PKS, Abdul Azis sangat mendukung langkah ini.

Sebagai partai yang berbasis agama, tentu saja PKS tidak sembarangan mendukung sebuah gagasan. Harus ada dalil yang kuat untuk menyatakan dukungan.

Kisanak yang budiman, mungkin saja, dukungan PKS itu disandarkan pada dalil yang akrab di telinga kita: Hubbul Brompton minal iman.

Kisanak, jika dipikir-pikir usulan agar sepeda masuk jalan tol ini memang sangat brilian.

Apalagi sebelum usulan ini dibuat, Pemda DKI Jakarta sudah memasang peti-peti mati di berbagai sudut Jakarta. Bukan tidak mungkin Kisanak, kedua program ini saling berhubungan.

Menurut seorang pengamat yang tidak mau disebutkan namanya, hanya mau dicirikan potongan rambutnya saja, yaitu potongan belah tengah mengatakan, jika usulan ini dipenuhi, maka bisa langsung terlihat kekuatan kerangka sepeda Brompton yang selama ini menjadi pujaan para goweser.

Sebab menurut pengamat yang kerap membelah rambutnya dengan pisau lipat ini, sebrompton-bromptonnya sebuah sepeda, akan remuk juga jika tersonggol truk tronton di jalan tol.

Kisanak, besar kemungkinan usulan tersebut akan diikuti oleh anggaran yang harus disiapkan Pemda DKI Jakarta.

Sebagai catatan, untuk membangun 63 KM jalur sepeda di jalan-jalan Jakarta selama ini, Pemda DKI menganggarkan anggaran sebesar Rp72 miliar rupiah.

Itu artinya, setiap kilometer jalur sepeda yang ada sekarang menghabiskan anggaran lebih dari Rp1 miliar. Caranya hanya dengan mengecat jalur tersebut dengan warna hijau.

Bisa dibayangkan Kisanak, jika sepeda-sepeda bisa masuk jalan tol. Anggaran yang harus disiapkan Pemda DKI bukan hanya membangun jalur khusus sepeda tersebut.

Tetapi diperlukan juga membangun Rumah Sakit khusus korban kecelakaan sepeda yang tersenggol bus atau truk.

Anggaran lain yang perlu disiapkan adalah santunan bagi pesepeda yang cacat atau meninggal dunia akibat kebijakan tersebut.

Sementara itu, perusahaan-perusahaan asuransi juga harus dipastikan mau membiayai pesepeda yang berselancar di jalan tol bersama truk, bus, tronton, dan berbagai jenis kendaraan roda empat lainnya.

Perlu diketahui, Kisanak, aturan kecepatan di jalan tol, minimal diatur dengan kecepatan 60 KM/jam.

Sebagai informasi jalur tol yang dimintakan Pemda DKI untuk sepeda adalah jalur Cawang-Tanjung Priok. Sementara itu jalur tersebut adalah jenis elevated road (jalan layang).

Kisanak, perlu diketahui, pada ruas jalan layang Kampung Rambutan-Tanah Abang yang bukan merupakan jalan tol, sepeda motor saja dilarang melintasinya.

Ini disebabkan karena angin yang sangat kencang yang bisa menganggu keseimbangan pengendara. Padahal kecepatan rata-rata kendaraan di atas jalan tersebut tidak sebablas jalan tol.

Tentu kita bisa membayangkan terpaan angin yang akan menampar pengendara sepeda di atas jalan layang itu, jika sebuah tronton dengan kecepatan sedang melintas di sampingnya.

Ini juga yang pada akhirnya mengharuskan setiap pengendara sepeda perlu melengkapi dirinya dengan parasut.

Agar jika terhempas jatuh dari jalan layang, masih bisa mendarat dengan baik di jalur di bawahnya.

Walhasil Kisanak, mengetahui usulan brilian dari Gubernur DKI Jakarta ini, sebagai warga kita hanya bisa mengelus dada saja. Entah Kisanak, dada siapa yang kali ini akan kita elus…

Demikian berita kali ini kami sampaikan. Sebelum usulan Pemda DKI ini disetujui Menteri PUPR, kami menyampaikan rasa duka cita yang mendalam bagi para goweser di Jakarta.

Semoga amal ibadahnya nanti di terima Tuhan yang Maha Esa.

Kisanak, anda sedang berada di channel paling update seangkasa raya.

Lemesin aja, Nies…

Terima kasih.

 

Komentar