Jejak Digital | SAID DIDU WAKTUMU SUDAH HABIS!

Perseteruan Said Didu dengan LBP, sepertinya bakal terus berlanjut.

Said Didu adalah mantan Sekretaris Kementerian BUMN dan Staf khusus Menteri ESDM di Era Sudirman Said. Dia dikenal publik gemar sekali memprotes, khususnya kalo ada pejabat yang utamanya kedapatan rangkap jabatan.

Padahal pada tahun 2015, Said Didu pernah tertangkap basah juga rangkap jabatan, tidak main-main empat jabatan sekaligus, yaitu Komisaris Bukit Asam, Staf khusus Menteri ESDM, Ketua Tim Penelaahan Smelter Nasional, dan Komisaris PTPN VI. Saya tidak tahu berapa pendapatan dan pemasukan dirinya pada saat itu selama bertahun-tahun, yang pasti selangit.

Masalahnya, apa saat itu ada yang kenal Said Didu? Atau gaduh seperti saat ini, seperti yang dia lakukan, karena pernyataan-pernyataan kontroversialnya? Ternyata saat diselidiki, Said Didu lebih memilih irit bicara. Bagaimana tidak, 4 jabatan sekaligus saat itu di tangannya, kalo gaduh dan buat peryataan kontroversial seperti hari ini, dipastikan akan berbahaya buat jabatannya, karena banyak orang tentu akan mencari tahu tentang siapa dirinya.

Jadi wajar bila banyak pihak yang menilai motif Said Didu hari ini, gemar melakukan serangan-serangan sampah kepada Pemerintah itu karena SAKIT HATI. Ya Sakit Hati, karena hilang jabatan, kedudukan dan ancaman terhadap sumber pendapatan, karena saat ini jabatan-jabatan itu tidak lagi disandangnya.

Said Didu dengan gampang suka menuding orang di media sosialnya yang mendukung Pemerintah dan tidak sejalan dengan dirinya, sebagai penjilat, anjing peking dan tuduhan-tuduhan keji lainnya. Jauh dari akhlak seorang muslim, terlebih mantan pejabat yang pernah menempati posisi penting di BUMN.

Saya dan mungkin sebagian masyarakat di luar sana, sangat mendukung langkah LBP menggunakan hak konstitusinya, sama seperti warga negara lainnya atas tuduhan kejam Said Didu terhadapnya tanpa dasar dan akhlak, dalam menyampaikan perbedaan pendapat.

Pendekatan hukum yang dilakukan oleh LBP bukan dengan kekuasaan harusnya mutlak didukung oleh banyak pihak. Apalagi dirinya seorang Jenderal Militer dan sedang berkuasa, tentu rentan dipolitisasi macam-macam, meski yang dilakukan oleh Said Didu adalah jelas-jelas terindikasi tindakan kriminal. Bayangkan kalo Said Didu melakukan ini di masa Orde Baru, kita akan tahu nasibnya akan seperti apa jika berurusan dengan Militer.

Beberapa waktu lalu di media sosial beredar laporan polisi No: 0187/Bareskrim Polri tertanggal 8 april 2020 di mana Said Didu tercatat sebagai Terlapornya. Dalam laporan itu dia disangka melakukan dugaan tindak pidana Pencemaran nama baik melalui ITE, Penyebaran Berita Bohong dan Penghinaan yang ditujukan secara pribadi.

Hampir dipastikan laporan itu dibuat berkaitan dengan pernyataannya di kanal YouTube Milik Said Didu yang berjudul, Luhut: “Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang”. Pernyataan ini saya yakin sangat menusuk dan melukai perasaan siapapun, tidak terkecuali Luhut Binsar Pandjaitan.

Melalui juru bicaranya, LBP memberi kesempatan kepada saat itu kepada Said Didu dalam waktu 2 x 24 jam untuk minta maaf. Bila tidak, terpaksa akan dilaporkan sesuai perundang-undangan yang berlaku atas fitnah dan merendahkan harkat, serta kehormatan LBP sebagai warga negara.

Terlebih tuduhan Said Didu lainnya adalah dengan membawa-bawa Sapta Marga LBP sebagai Seorang Purnawiran TNI. Menurut Said Didu dirinya tidak pernah melihat LBP berpikir mau membangun bangsa dan negara ini. Di kepalanya hanya ada uang, uang dan uang. Ini tuduhan serius bagi saya.

Kok dia tidak sadar dan tidak pernah berpikir dirinya juga tidak sempurna, cuma seorang pejabat pecatan padahal. Membandingkan dia dengan LBP seorang prajurit yang menghabiskan sisa hidupnya bersama TNI demi menjaga kedaulatan dan mempertahankan NKRI dengan sepenuh jiwa dan raganya, ibarat membandingkan BUMI dengan LANGIT.

Bagi seorang prajurit, Sapta Marga adalah kehormatan dan nyawa. Sehingga tuduhan membabi buta Said Didu ini juga merupakan ‘Pukulan’ Bagi keluarga besar TNI terhadap Prajurit Terbaiknya ini. Jenderal panutan dan contoh teladan bagi semua prajurit lainnya.

Sangat layak dan pantas kalo LBP harus bereaksi dan menggunakan haknya sebagai warga negara dan merasa perlu membawa fitnah ini ke ranah hukum, dengan segala beban dan marwahnya, sebagai pembelajaran kepada siapa pun.

Sikap yang sama juga sebetulnya pernah diambil oleh Pak SBY saat masih menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia atas tuduhan keji Zainal Maarif, seorang mantan Wakil Ketua DPR RI saat itu, yang menuding tanpa dasar bahwa SBY pernah menikah sebelum masuk taruna AKABRI, hanya berdasarkan pengakuan video dari seorang ibu-ibu.

Langkah hukum LBP tidak semata-mata demi melindungi kehormatan dirinya, tapi juga menjaga perasaan anggota keluarganya, dan lebih jauh dari itu adalah sebagai pendidikan politik dan pendidikan hukum untuk masyarakat, agar setiap orang berani bertanggung jawab atas ucapannya, terlebih dalam situasi sulit pandemi saat ini yang tidak tahu kapan berakhirnya.

Anehnya Said Didu merasa tidak bersalah dan menolak meminta maaf atas pernyataannya itu, meski dalam suratnya nampak ada kegelisahan dan setengah mati membela diri meyakinkan publik, bahwa konteks pernyataannya itu adalah kritik berkaitan dengan protes terhadap upaya Pemerintah, karena Luhut yang terlalu menitikberatkan penanganan pandemi Covid-19 pada sektor ekonomi dibandingkan pada keselamatan rakyatnya, begitu katanya.

Terus di mana hubungan kasaulitas alasan itu dengan tuduhan LBP yang katanya di kepalanya hanya ada uang dan tidak memikirkan mau membangun bangsa dan negara? Terus yang berpikir untuk bangsa dan negara selama ini, apakah hanya Said Didu?

Kemudian yang paling parah, tuduhan lainnya adalah ketika Said Didu nampak SOK TAHU sebut “LBP pernah ngotot meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk tak menggeser anggaran Ibu Kota baru”.

Hai-hati, karena tidak mudah membuktikan di mana pernyataan itu disampaikan, kapan waktu dan tempatnya menurut hukum? Narasi ini berpotensi menyebarkan berita bohong, Fitnah dan Pencemaran nama baik sekaligus, sebagaimana dimaksud dalam 27 ayat 3 ITE, 310 dan 311 KUHP terhadap LBP.

Kenapa? Karena Said Didu seolah-olah pernah bersama-sama berada dalam satu tempat dan waktu yang sama secara langsung dengan LBP dan Sri Mulyani membicarakan soal itu, kemudian menerangkan kepada khalayak ramai, ada fakta soal keributan itu.

Tuduhan Said Didu lainnya yang sok tahu adalah adanya kewalahan dana untuk menangani Corona, sementara LBP katanya juga ngotot untuk tidak menggangu dana pembangunan ibukota. Benar atau tidaknya cerita soal peritiwa ini tidak ada yang tahu, kecuali LBP dan Sri Mulyani. Bagi saya yang aneh itu adalah Said Didu yang ribut, memangnya dia ada di situ, dan tahu dari mana cerita soal itu?

Hati-hati Said Didu bila tidak dapat membuktikan cerita itu dipastikan anda dapat dijerat menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik sekaligus.

Kita tahu bahwa kanal Youtube Said Didu soal ini sudah viral dan trending topic dengan tagar #CidukSaidDIDU di media sosial dan media lainnya pada hari itu, secara yuridis sebetulnya sudah cukup menunjukkan adanya unsur kegaduhan dan keonaran di masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dengan ancaman 10 Tahun Penjara. Meski tagar apapun tidak akan berpengaruh terhadap proses hukum, saya cuma pengen bilang “Said Didu waktumu sudah habis!”

Kadang banyak orang cerdas hari ini belum tentu berhati jernih, selalu bicara kebebasan berpendapat, demokrasi dan negara hukum. Tapi ada ormas yang gemar sekali melakukan persekusi malah didiamkan, ada orang menempuh jalur hukum sesuai konstitusi malah kadang dituding ‘kriminalisasi’. Aneh memang, tapi saya percaya adagium, jangan karena pandemi, mesti langit runtuh sekalipun, hukum harus tetap ditegakkan.

Salam Jejak Digital, kita lawan berita bohong, kebencian yang merusak kedamaian kita dan jangan pernah lelah merawat Indonesia.

 

Komentar